CIREBON – Polsek Gempol Polresta Cirebon merespons laporan dari masyarakat yang telah diterima ke-110 tentang tawuran yang terjadi di kawasan Jalan Palimanan – Ciwaringin, termasuk area di Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Laporan ini menunjukkan bahwa tawuran masih menjadi masalah serius yang memerlukan penanganan segera di wilayah tersebut. Masyarakat merasa prihatin dengan situasi yang kerap kali terjadi, karena tawuran tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga membahayakan keselamatan penduduk setempat. Senin, 19 Januari 2026 pukul 03.15.Wib.
Berbagai upaya dilakukan Ipda Iman Purnaman, Aipda Hasanuddin, Aipda Ari bersama Bripka Gitoh dan Bripka Andri untuk menanggulangi kejadian semacam ini demi mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan damai bagi semua warga yang tinggal dan beraktivitas di daerah tersebut.
Anggota Polsek Gempol melaksanakan kegiatan pengecekan di TKP jalan Palimanan – Ciwaringin termasuk Blok Kebon Cina Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, dan berdasarkan saksi-saksi di TKP telah terjadi tawuran dan sementara mengamankan 6 orang yang di duga pelaku tawuran dan 10 bilah senjata tajam.
Enam orang yang diduga terlibat dalam insiden tawuran di kawasan tersebut telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Mereka kemudian dihadapkan kepada aparat berwajib di Mapolresta Cirebon untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Patroli presisi macan kumbang Polsek Gempol bersama Raimas Polresta Cirebon yang dikenal sigap dalam menangani berbagai gangguan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polresta Cirebon – Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama., S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H, M.H menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik dan pihak kepolisian berfokus pada meningkatkan upaya preventif serta penegakan hukum guna mencegah kejadian serupa terjadi kembali.