Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan penertiban pedagang minuman keras tanpa ijin, Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat setempat.

KAB. CIREBON –  Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian menyisir beberapa lokasi maupun toko bahkan warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal. Tujuan dari operasi ini adalah untuk menekan peredaran minuman keras yang tidak memiliki izin resmi, guna mengurangi potensi gangguan ketertiban dan ancaman kesehatan terhadap masyarakat. Selasa, 20 Januari 2026 pukul 17.15.Wib.

‎Selain itu, tindakan tegas ini juga diharapkan dapat menurunkan angka kriminalitas yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan minuman keras di daerah tersebut. Dalam pelaksanaan kegiatan operasi pekat dengan sasaran minuman keras tersebut bertempat di warung Sdr. R. Hutabarat termasuk Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.

‎Mengamankan sejumlah minuman keras yang terhitung ada sebanyak 6 botol miras jenis Ciu, yang merupakan minuman keras tradisional khas dari beberapa daerah di Indonesia. Miras jenis Ciu ini terkenal dengan kadar alkoholnya yang cukup tinggi, sering kali diproduksi secara lokal.

‎Penangkapan atau pengamanan miras ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum atau upaya menjaga ketertiban masyarakat, terutama di daerah yang memiliki kebijakan ketat terhadap peredaran minuman keras.

‎Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama., S.H., S.IK., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H menjelaskan pelaksanaan kegiatan operasi pekat dengan fokus pada minuman keras tersebut memiliki tujuan utama untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif.

‎”Dengan mengurangi peredaran minuman keras di masyarakat, diharapkan dapat mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dan terlindungi dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Langkah ini merupakan bagian dari upaya proaktif untuk menjaga stabilitas sosial dan mengurangi risiko tindak kriminal yang mungkin timbul akibat konsumsi miras di tempat-tempat umum”. Pungkas Kompol Rynaldi Nurwan., S.H, M.H.