Polsek Gempol – Polresta Cirebon, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, tepatnya pada pukul 10.00 WIB, menyelenggarakan kegiatan penertiban terkait penggunaan knalpot brong.


‎Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas, mengingat knalpot brong sering kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

‎Dalam penertiban ini, Polsek Gempol memastikan untuk mematuhi prosedur yang berlaku dan memberikan himbauan kepada pengguna kendaraan mengenai pentingnya mengganti knalpot yang tidak sesuai standar agar tidak melanggar peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

‎Selain lakukan himbauan juga pembinaan kepada Masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknisi dan mengamankan 5 (Lima) knalpot dimaksud.

‎Ditempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama., S.H, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H mengatakan “situasi kamtibmas harus dijaga bersama serta dibutuhkan ketenangan dan kenyamanan dilingkungan masyarakat” Tegasnya”.

‎Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H mengatakan bahwa upaya penindakan dan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) atas dasar aduan masyarakat dan Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, termasuk instruksi dari pimpinan perihal larangan penggunaan knalpot brong atau bising, dalam