Lemahabang, Cirebon – Dalam upaya memerangi penyakit masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Lemahabang Polresta Cirebon terus mengintensifkan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Razia tersebut dilaksanakan pada Senin siang (19/01/2026) sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Kegiatan razia ini bertujuan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas. Petugas patroli menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras, termasuk kios dan warung yang rawan menimbulkan gangguan keamanan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lemahabang Kompol Dr. Yuliana S.A.B., M.Si., menjelaskan bahwa razia miras menjadi salah satu prioritas Polsek Lemahabang.
“Setiap hari personel Polsek Lemahabang melaksanakan razia miras secara intensif. Hal ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, yang sering kali dipicu oleh pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol merek anggur cap Orang Tua dari salah satu kios penjual minuman keras di Desa Cipeujeuh Wetan milik saudara HP. Selain itu, turut diamankan pula minuman keras tradisional jenis ciu dan tuak.
Kompol Dr. Yuliana S.A.B., M.Si., menambahkan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Lemahabang dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Selama ini, miras sering menjadi pangkal terjadinya berbagai tindakan kejahatan dan menimbulkan banyak dampak negatif setelah dikonsumsi,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran miras dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kepolisian.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan akan segera kami tindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.