Cirebon – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah warung yang diduga menjual miras oplosan maupun miras pabrikan di wilayah hukumnya, Senin (11/5/2026).
Kegiatan razia tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka kriminalitas, khususnya pada malam hari dan akhir pekan, sekaligus mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi memicu terjadinya gangguan kamtibmas.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Arjawinangun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah warung di sekitar jalur Pantura Tegalgubug serta lokasi lainnya yang diduga menjadi tempat penjualan miras.
Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan minuman keras oplosan jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik. Barang bukti kemudian diamankan dan dilakukan penyitaan, sementara para pedagang diberikan pembinaan agar tidak kembali menjual minuman keras dalam bentuk apa pun.
Kapolsek Arjawinangun Polresta Cirebon Kompol Sumairi, S.H., M.Si. mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat (Pekat) rutin dilaksanakan sebagai langkah preventif dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Menurutnya, konsumsi minuman keras sering menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya di tengah masyarakat.
“Dalam rangka menciptakan situasi yang aman di wilayah hukum Polsek Arjawinangun, kami terus melaksanakan razia miras dan penyakit masyarakat lainnya sebagai bentuk upaya menekan peredaran miras serta mencegah potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan razia akan terus dilakukan secara rutin dengan sasaran peredaran miras dan aksi premanisme guna memberikan efek jera kepada para pelaku maupun pedagang yang masih nekat menjual minuman keras secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.
Dengan rutin dilaksanakannya razia Pekat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Arjawinangun tetap aman, tertib, dan kondusif.